Jakarta, 13 Agustus 2024 — Dalam upaya memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) terhadap BMN di MTsN 19 Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Monev ini bertujuan untuk menilai kepatuhan dan efektivitas dalam pengelolaan BMN yang ada di madrasah tersebut. Proses pemeriksaan dan evaluasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Madrasah, Ibu Vera Kusmayanti, M.Pd, Kepala Urusan Tata Usaha, Bapak Wanta, S.Pd, serta para wakil kepala madrasah. Dalam sambutannya, Ibu Vera Kusmayanti menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi pengelolaan aset negara di MTsN 19 Jakarta Selatan. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim Inspektorat Jenderal yang melakukan monev ini. Hal ini akan membantu kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan BMN di madrasah kami,” ujar Ibu Vera. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan arahan yang bermanfaat untuk pengelolaan BMN ke depan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara. Dengan demikian, MTsN 19 Jakarta Selatan diharapkan dapat terus berkomitmen dalam mengelola barang milik negara secara efisien dan transparan, guna mendukung proses belajar mengajar yang berkualitas. (Humas19)

By mtsn19

https://naavagreen.com/wp-includes/fonts/depo-25-bonus-25/

https://beccopizza.com/wp-includes/depo25-bonus25/

https://samouraimma.com/