KURIKULUM

Sejak tahun 2014 Madrasah Tsanawiyah Negeri 19 Jakarta telah melaksanakan kurikulum 2013, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk dapat menjamin pencapaian peletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak manusia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, Madrasah Tsanawiyah Negeri 19 Jakarta , sebagai Lembaga Pendidikan Dasar harus mencapai standar pendidikan yang ideal yaitu terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) pendidikan, dengan terpenuhinya Delapan Standar Pendidikan yang  terdiri dari  Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian Pendidikan.

Sejak tahun 2015, Madrasah Tsanawiyah Negeri 19 Jakarta melaksanakan pendidikan inklusif untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Hal ini pulalah yang sampai saat ini menjadi keunggulan dan ciri khas dari MTSN 19 jakarta. Hingga tahun pelajaran 2021/2022 ini Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) tersebut adalah anak-anak dengan hambatan penglihatan (tuna Netra dan low vision), hambatan gerak (tuna daksa), hambatan intelektual ringan dan autis ringan. Dengan memegang prinsip sekolah inklusi, di mana madrasah harus menerima keberagaman peserta didik, para  PDBK ini dalam proses KBM diperlakukan sama dengan peserta didik yang lain, namun dalam beberapa hal mereka diberi pelayanan khusus sesuai kebutuhannya.

https://naavagreen.com/wp-includes/fonts/depo-25-bonus-25/

https://beccopizza.com/wp-includes/depo25-bonus25/

https://samouraimma.com/